Berhubungan dengan demo penolakan pembangunan Gereja Santa Clara Bekasi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menandaskan pembangunan Gereja Santa Clara diteruskan. “Kemenag telah menelaah laporan dari lapangan bahwa pihak gereja telah mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) sejak Juni 2015 dan memenuhi semua aspek legalitas pendirian gereja. Dengan demikian, rencana pendirian rumah ibadah itu secara hukum bisa diteruskan,” tegas Lukman Hakim Saifuddin dalam siaran persnya, 9 Maret 2016 kemarin.
Dalam menyikapi pihak-pihak yang menolak pembangunan Gereja Santa Clara, Menteri kelahiran Jakarta, 25 November 1962 ini menginstruksikan jajarannya untuk konsisten pada jalur hukum. Mengingat Indonesia adalah negara hukum, dan setiap warga negara harus tunduk pada produk-produk hukum yang ada. “Saya telah menginstruksikan jajaran Kemenag Bekasi untuk senantiasa berpatokan pada asas legalitas. Indonesia adalah negara hukum sehingga penegakannya menjadi hal yang utama,” tegas Menteri Agama Indonesia ke-22 tersebut.
Putra Menteri Agama Republik Indonesia ke-9, Saifuddin Zufri ini mendorong Walikota Bekasi untuk proaktif mengadakan musyawarah bersama pihak-pihak yang berkeberatan dengan pendirian gereja tersebut. Selain dengan pihak yang berkeberatan, musyawarah juga harus melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota dan Kantor Kementerian Agama setempat. “Jika kesepakatan tak tercapai, pihak- pihak yang berkeberatan bisa menempuh jalur hukum melalui pengadilan setempat,” ujar suami Trisna Willi ini menambahkan.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Abdul Manan menilai demo yang dilakukan Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi boleh-boleh saja. Namun ia menegaskan, tidak akan mencabut rekomendasi pembangunan gereja Santa Clara karena telah memenuhi semua persyaratan yang diminta. "Proses pemberian rekomendasi sudah dilakukan verifikasi ulang dan telah diputuskan dalam rapat pleno oleh 17 anggota FKUB Kota Bekasi. Karena itu tidak dapat dicabut kembali,” tandasnya.
Abdul Manan juga menjelaskan bahwa dari 17 anggota FKUB Kota Bekasi, 12 diantaranya beragama Islam. Sisanya 5 orang non muslim. Hal ini menunjukkan bahwa proses verifikasi berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, tanpa ada manipulasi atau rekayasa sedikitpun. "Kita tidak begitu saja memberikan rekomendasi tapi juga melakukan verifikasi ulang untuk benar-benar yakin bahwa tidak ada manipulasi data, pemberian tanda tangan secara ikhlas tanpa paksaan atau pemberian uang (suap)," ungkapnya.
Seperti halnya, Menteri Agama, Abdul Manan juga mempersilahkan pihak-pihak yang tidak menerima izin pembangunan Gereja Santa Clara untuk menempuh jalur hukum. "Jadi, semua tahapan sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, kalau ada pihak lain yang mengatakan pemberian izin tersebut ada manipulasi dan dianggap bodong, silakan gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," imbuh mantan aktivis tersebut.
Seperti diberitakan berbagai media massa, Senin, 7 Maret 2016 yang lalu, massa yang tergabung dalam Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi (MSUIB), menggelar aksi demo di depan Kantor Walikota Bekasi Jl. Jenderal Ahmad Yani samping fly Over Summarecon Bekasi. Demo yang dijaga ketat kepolisian Kota Bekasi tersebut menuntut penghentian pembangunan Gereja Santa Clara Bekasi. Menurut surat undangan demo yang disebarluaskan melalui media sosial, penolakan tersebut dilakukan karena Gereja Santa Clara dinilai telah melakukan manipulasi data, penipuan dan pemindahan lokasi pembangunan. MSL-dari berbagai sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar